Thursday, December 17, 2009

BUMI Harus Bayar Denda 500%

Jangan terlalu serius baca berita bursa, umumnya berita ginian dikeluarin buat mempengaruhi market:

- Berita soal pajak, pencekalan petinggi Bakrie, kurang bayar pajak dll itu sebenarnya berita basi dari thn 2008

Coba aja google, ada seabrek abrek beritanya:

Contoh salah satu berita dari thn 2008:
- http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=2825

PajakOnline.com - Java Triangle Solutions
Berita Pajak
Pencekalan Petinggi Grup Bakrie
TEMPO Interaktif, 7 Ags 2008
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemilik usaha Grup Bakrie, Aburizal Bakrie, menyatakan menyerahkan persoalan utang royalti ke negara kepada proses hukum. ”Biar jelas, nanti pengadilan yang memutuskan,” ujar Aburizal, yang juga Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, seusai membuka Konferensi Regional Revitalisasi Layanan Kesehatan Primer di Hotel Four Season, Jakarta, Rabu (6/8).
Aburizal Bakrie: Tunggu Putusan Pengadilan

Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mencekal taipan Edwin Soeryadjaya dan para petinggi perusahaan tambang Grup Bakrie. Mereka dinilai lalai membayar utang royalti ke negara. Pencekalan tersebut, menurut Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Imigrasi Syaiful Rahman, atas permintaan Menteri Keuangan. Surat keputusan Menteri Keuangan dikeluarkan dalam tiga periode, yaitu 28 juli, 1 Agustus, dan 5 Agustus 2008. Berdasarkan itu, pihak Imigrasi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 27 Januari 2009.

Secara keseluruhan terdapat 14 nama dari enam perusahaan yang masuk daftar cekal Imigrasi. Sepuluh di antaranya berasal dari PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia—dua perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie di bawah payung PT Bumi Resources Tbk. Sisanya berasal dari dua perusahaan batu bara lainnya: PT Adaro Indonesia milik Edwin dan PT Berau Coal milik keluarga Risjad (Koran Tempo, 6/8).

Menurut Aburizal—akrab disapa Ical—kasus ini telah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan putusan pengadilan, kata dia, bisa saja royalti tersebut tidak perlu tidak dibayarkan. Sehingga, masih menunggu proses selanjutnya.

Ical menyatakan belum membicarakan persoalan ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Alasannya, bukan bidangnya. Namun, sebagai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Ical berharap persoalan diselesaikan melalui proses hukum.

Aqida Swamurti
Tempo Interaktif, 7 Agustus 2008

No comments:

Post a Comment