Embah rasa semua konstitusi didunia menyediakan JALAN KELUAR jika terjadi DEADLOCK di parlemen...
Contoh di Indonesia (UUD45):
- Jika DPR tidak menyetujui anggaran maka yg dipakai adalah anggaran tahun lalu.
- Presiden dalam keadaan MEMAKSA/DARURAT bisa menerbitkan PERPU yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2 yg harus disetujui oleh DPR pada sidang selanjutnya.
Mungkin amandemen 14 adalah semacam PERPU di Indonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment