Tuesday, June 8, 2010

IHSG: Hukum alam atas Upah dosa ?

IHSG: Hukum alam atas Upah dosa ?

Video LM, hukumannya masih WARNING: IHSG crash -120 point (wave 1) dan rebound Fibo 62% (wave 2)
Video CT, hukumannya FINAL: IHSG turun tanpa rebound (wave 3)... hehehe...

15:55

BERTOBATLAH sebelum TERLAMBAT....

Index Eropa sudah masuk Wave 3 atau C turun....



http://finance.yahoo.com/q/bc?t=5d&s=%5EFCHI&l=on&z=l&q=l&c=%5EFTSE%2C%5EGDAXI

Meskipun Wave C atau 3 sudah jalan, wave ini belum diikuti dengan MONEY FLOW (=Guyuran), jadi MASIH ada kemungkinan Wave ini berubah arah.

Jika Wave C/3 ini sudah diikuti dengan Money Flow maka ARAH WAVE sudah PASTI (=harga mati, engga bisa ditawar meskipun ada berita bagus) atau bisa disebut CONFIRMED wave PATTERN....

Jadi kita ikuti saja wave development ini karena wave turun ini masih bisa ditawar/dibelokan oleh pelaku GEDE atau perkembangan Regional...

Index atau harga yg bergerak punya sifat Fisika yaitu MOMENTUM yang merupakan perkalian antara Masa x Kecepatan. Jika MOMENTUM dari Wave ini sangat besar maka praktis wave ini tidak bisa dikendalikan lagi dan gerakannya menjadi MURNI mengikuti prinsip Elliott Wave...

Contoh:
- Runway airport yg akan didarati oleh pesawat besar harus dibuat LEBIH PANJANG karena meskipun pesawat sudah direm, pesawat tsb memerlukan waktu lama sampai dia berhenti. Jadi jika Runway tidak dibuat cukup panjang maka pesawat akan berhenti sesudah masuk sawah atau kebun orang.
- Begitu juga dengan Index atau harga, kalo GUYURAN sudah terlalu besar (=Volumenya besar) maka BD tidak bisa lagi merem atau mengendalikan penurunan index atau harga.

Jadi gerakan harga atau index bisa masuk domain bandarmologi atau domain Elliott wave atau masuk dalam kedua domain tsb.

No comments:

Post a Comment